Syarat Kecakapan Umum (disingkat SKU) adalah syarat kecakapan yang wajib dimiliki oleh setiap anggota pramuka sebagai prasyarat untuk mendapatkan Tanda Kecakapan Umum. SKU disusun menurut pembagian golongan usia Pramuka yaitu golongan Siaga, golongan Penggalang, golongan Penegak dan golongan Pandega.
Syarat Kecakapan Umum (SKU) Tahun 2011 sebagai pengganti SKU 1974, dalam perumusannya telah menyesuaikan dengan 8 (delapan) tahapan Renewed Approach to Programme (RAP) dari WOSM yang disesuaikan dengan kondisi Gerakan Pramuka, dengan 5 (lima) area pengembangan kecerdasan, yakni : spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik (SESOSIF).
SKU Bagi anggota Pramuka dibagi menjadi beberapa Tingkatan menurut Golongan masing-masing, yaitu :
- SKU untuk Pramuka Siaga terdiri atas tiga tingkatan yaitu:
- Siaga Mula
- Siaga Bantu
- Siaga Tata
- SKU untuk Pramuka Penggalang terdiri atas 3 tingkatan yaitu:
- Penggalang Ramu
- Penggalang Rakit
- Penggalang Terap
- SKU untuk Pramuka Penegak terdiri atas 2 tingkatan yaitu:
- Penegak Bantara
- Penegak Laksana
- SKU untuk Pramuka Pandega hanya terdiri atas satu tingkatan saja, yaitu Pandega
Kepramukaan adalah proses pendidikan dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, dan supaya diikuti oleh setiap Pramuka. Ujian dalam Gerakan Pramuka, sebagai alat pendidikan adalah juga kegiatan kepramukaan. Oleh karena itu ujian dalam Gerakan Pramuka pun harus menarik, menyenangkan dan tidak menakutkan Pramuka.
Dalam pengujian Materi dalam SKU-pun diharapkan kepada para pembina agar dapat memberikan rasa nyaman dan percaya diri kepada para peserta didiknya dengan tujuan peserta didik dapat mengeluarkan kemampuannya secara maksimal dan dapat melewati masa pengujian dengan baik.
Ujian dalam Gerakan Pramuka harus dilaksanakan dengan prinsip-prinsip dasar
metode pendidikan kepramukaan. Ujian dalam Gerakan Pramuka harus
dilaksanakan dalam bentuk praktek secara praktis dan sesuai dengan
kepentingan, keperluan, situasi, dan kondisi Pramuka yang diuji. Demikian juga
adat istiadat dan kebiasaan baik maupun masyarakat setempat harus
diperhatikan.
Sifat penguji dalam pelaksanaan ujian harus didasarkan pada :
a . Sistim Among dan Rasa cinta kasih
b . rasa keadilan, rasa kepantasan, dan rasa kesanggupan berkorban.
c . Rasa disiplin disertai inisiatif
d . Rasa tanggung jawab terhadap Tuhan, masyarakat, dan diri sendiri.
Untuk Membantu para pembina dalam melaksanakan ujian SKU bagi peserta
didiknya, berikut Buku panduan Penyelesaian SKU, yang bisan anda download
pada link di bawah ini :
0 comments:
Posting Komentar