FOTO JAMNAS X 2016

Pramuka Kwarcab Mempawah antusias ikuti Jamnas X 2016

H.Rahmad Satria Lepas Kontingen Jamnas X 2016 Kwarcab Mempawah

Pramuka Kab. Mempawah harus bisa harumkan nama daerah

KWARCAB MEMPAWAH TERGIAT I SE-KALBAR

Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka baru saja dianugerahi Kwarcab Tergiat I Se Kalimantan Barat oleh Kwartir Daerah (Kwarda)

Kwarran Mempawah Hilir Sukses Laksanakan Jamran

H.Rahmad Satria Memasangkan tanda Peserta Jamran Mempawah Hilir 2016

PERANGI NARKOBA, KWARCAB MEMPAWAH JALIN KERJA SAMA DENGAN BNN KAB.MEMPAWAH

Penandatanganan Kesepakatan tersebut dilaksanakan pada Hari Minggu tanggal 24 Agustus 2014, di halaman Sekretariat Kwarcab Kab.Mempawah

Selasa, 03 Januari 2012

LANDASAN GERAKAN PRAMUKA


Falafah Pancasila sebagi Dasar Negara merupakan nilai dasar spiritual keagamaan, kemanusiaan, dan kesatuan bangsa yang menjadi landasan dasar dalam pembangunan bangsa baik pembangunan sumber daya manusia maupun pembangunan fisik.
Kepramukaan sebagai gerakan pendidikan pada jalur pendidikan non formal merupakan bagian tak terpisahkan dari system pendidikan dalam menyiapkan anak bangsa menjadi kader bangsa yang berkualitas baik moral, mental, spiritual, intlelektuan, emosional, maupun fisik dan ketrampilan.
Gerakan Pramuka yang diresmikan berdirinya pada tanggal 14 Agustus 1961 merupakan kesinambungan gerakan kepanduan nasional Indonesia yang bertujuan menumbuhkan tunas bangsa menjadi generasi yang dapat menjaga keutuhan, persatuan dan kesatuan bangsa, bertanggungjawab serta mampu mengisi kemerdekaan Indonesia.
Kepramukaan pada hakekatnya adalah suatu proses pendidikan yang menyenangkan bagi anak muda, dibawah tanggungjawab anggota dewasa, yang dilaksanakan di luar lingkungan pendidikan sekolah dan keluarga, dengan tujuan, prinsip dasar dan metode pendidikan tertentu.
Gerakan Pramuka adalah suatu gerakan pendidikan untuk kaum muda, yang bersifat sukarela, nonpolitik, terbuka untuk semua, tanpa membedakan asal-usul, ras, suku dan agama, yang menyelenggarakan kepramukaan melalui suatu sistem nilai yang didasarkan pada Satya dan Darma Pramuka.
Dasar Penyelenggaraan Gerakan Pramuka sebagai Landasan Hukum diatur berdasarkan :
A. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka
B. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961 Tentang Gerakan Pramuka
C. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 118 tahun 1961 Tentang Penganugerahan Pandji kepada Gerakan Pendidikan Kepanduan Pradja Muda karana
D. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
E.  Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 tahun 2009 Tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
Landasan Hukum Gerakan Pramuka merupakan landasan Gerak setiap aktifitas dalam menjalankan tatalaksana Organisasi dan manajemen di Gerakan Pramuka.

Foto Kegiatan :Gebyar Pramuka Kab.Pontianak 2011


upacara Pembukaan
upacara pembukaan

Penabuhan Gong sebagai simbol pembukaan kegiatan olah Drs.H.Rubijanto selaku Waka.Mabicab

Pemasangan tanda peserta kegiatan


Kegiatan Festival Busana Daerah

Buper  Mempawah Timur

Acara Api Unggun Menyambut Tahun Baru

Penyalaan Api Unggun Oleh H.Rahmad Satria,SH.MH Selaku Ka.Kwarcab


Menjelang Upacara Penutupan

Pelepasan Tanda Peserta Oleh Ketua Panitia

Senin, 02 Januari 2012

Menpora: Pramuka Harus Siap di Garis Depan

Di sela-sela pidatonya, Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng memberikan dukungan moril pada anggota pramuka yang siap membantu arus mudik lebaran 2011.
“Bagi yang betugas di arus mudik tahun ini harus siap membantu warga yang mudik. Pramuka harus siap di garis depan,” Ujar Andi dalam upacara ‘Pencanangan Aksi Pramuka Peduli Karya Bakti Lebaran 2011′ yang diselenggarakan di stasiun Gambir kamis (25/8/2011).
Andi juga mengatakan tujuan dari diselnggarakan kegiatan ini diperuntukan untuk membina karakter para pemuda-pemudi dalam kegiatan kemanusiaan.
Kegiatan aksi pramuka peduli lebaran ini juga untuk memperingati ke 50 Tahun gerakan pramuka di Indonesia yang jatuh pada tanggal 14 Agustus lalu. (Sumber Berita: http://www.tribunnews.com)