|
Drs.H.Ria Norsan,MM.MH |
Mempawah (10/1/2012), Pemerintah Kabupaten Pontianak belum lama ini telah menetapkan peraturan baru terkait pakaian Dinas bagi Guru PNS dilingkungannya.Tepat pada tanggal 19 September 2011, Peraturan Bupati Tersebut telah ditandatangani oleh Drs.H.Ria Norsan,MM.MH selaku Bupati Pontianak. Dan salah satu point yang tentunya merupakan sebuah penghargaan bagi Gerakan Pramuka adalah dimana pada pasal 2 ayat 4 terdapat seragam Pramuka sebagai salah satu Pakaian Dinas yang akan digunakan oleh Para Guru di Wilayah Kabupaten Pontianak mulai tahun 2012.
Hal ini tentunya akan semakin memperkuat dan mempertegas Eksistensi Gerakan Pramuka di Kabupaten Terkecil di Kalimantan Barat ini.
(Rudy)
Ijin Copas di Blog kami Kak.....
BalasHapussip, ikuti trus blog ini
BalasHapus